Registrasi BISNET PANIN
- Setiap Nasabah yang memiliki usaha/bisnis dan menyimpan dana di Bank Panin, berhak untuk menikmati fasilitas BISNET PANIN.
- Untuk dapat menggunakan fasilitas BISNET PANIN, Nasabah harus memiliki identitas pengguna BISNET PANIN (Corporate ID dan User ID), nomor identifikasi pribadi (PIN) untuk mengaktifkan PIN, dimana semua diperoleh oleh Nasabah setelah Nasabah melakukan pendaftaran BISNET PANIN.
Fasilitas/Layanan BISNET PANIN
- Jenis fasilitas yang diberikan adalah sesuai paket layanan yang dipilih Nasabah sebagaimana tercantum dalam formulir BISNET PANIN.
- Bank Panin setiap saat dengan pertimbangan tertentu dapat mengubah manual pengoperasian BISNET PANIN dan akan memberitahukan perubahannya kepada nasabah.
Pemegang User ID lainnya
- Nasabah adalah orang yang berwenang dan bertanggung jawab untuk mengatur atau melaksanakan kegiatan kelangsungan usaha yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
- Nasabah bertanggung jawab atas hak akses BISNET PANIN ini kepada pihak lainnya dan segala tindakan User ID.
- Nasabah hanya memberikan hak akses BISNET PANIN kepada pemilik/pemegang user ID sesuai yang tercantum dalam formulir BISNET PANIN.
- Nasabah hanya memberikan hak akses BISNET PANIN kepada Corporate Admin 1 dan Corporate Admin 2 sesuai yang tercantum dalam formulir BISNET PANIN untuk memohon User ID lainnya yang didaftarkan pada aplikasi yang diberikan kepada Nasabah.
- Level dan nominal limit transaksi dari masing-masing pemilik/pemegang User ID ditentukan oleh Nasabah.
Limit
- Nominal limit harian per jenis transaksi ditentukan oleh Nasabah sebagaimana tercantum dalam Formulir BISNET PANIN.
- Selain limit yang nominalnya ditentukan sendiri oleh Nasabah, terdapat jenis limit khusus yang ditentukan berdasarkan kebijakan atau prosedur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, badan perbankan lainnya, atau oleh Bank Panin sendiri. Bank Panin dapat sewaktu-waktu mengubah nominal limit tersebut berdasarkan pertimbangan kebijakan atau prosedur yang telah ditetapkan tersebut.
Token Panin
- Setiap pemegang User ID harus mempunyai Token Panin.
- Token Panin harus diserahkan kepada pemegang User ID yang bersangkutan.
- Token Panin tetap milik Bank Panin dan harus dikembalikan kepada Bank Panin jika diminta oleh Bank Panin.
- Token Panin hanya digunakan oleh pemegang PIN dan tidak dapat dipindahtangankan dengan cara apapun juga.
- Token Panin tidak dapat digunakan untuk tujuan-tujuan lain selain untuk transaksi-transaksi yang telah ditentukan oleh Bank Panin.
- Bank Panin akan memberikan nomor sandi pribadi/Personal Identification Number (PIN) untuk tiap-tiap Token Panin kepada pemegang Token Panin yang harus diganti oleh pemegang Token Panin pada saat Token Panin diterima oleh pemegang Token Panin.
- Semua transaksi yang dilakukan dengan mempergunakan Token Panin tersebut , baik dipergunakan dengan atau tanpa sepengetahuan pemegang Token Panin bagaimanapun pelaksanaannya menjadi tanggung jawab penuh pemegang Token Panin.
- Bila Token Panin hilang atau dicuri, pemegang User ID harus melapor ke Bank Panin. Kemudian Nasabah mengisi Formulir BISNET PANIN serta menyerahkan ke Kantor Cabang Bank Panin tempat pengajuan permohonan BISNET PANIN pertama kali dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai yang ditentukan Bank Panin. Selama pemberitahuan belum diterima oleh Bank Panin, maka Bank Panin tidak akan bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan dengan Token Panin yang hilang atau dicuri tersebut.
- Bila Token Panin rusak, pemegang User ID harus melapor ke Bank Panin. Kemudian Nasabah mengisi Formulir BISNET PANIN serta menyerahkan Token Panin tersebut ke Kantor Cabang Bank Panin tempat pengajuan permohonan BISNET PANIN pertama kali dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai yang telah ditentukan Bank Panin. Jika Token Panin tersebut tidak dapat diperbaiki, maka Nasabah dapat mengajukan permohonan Token Panin yang baru.
- Biaya administrasi Token Panin baik untuk permohonan baru maupun pengganti karena rusak, hilang, atau dicuri adalah sesuai dengan tarif yang akan dibertahukan terlebih dahulu oleh Bank Panin dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
- Bila hak akses pemegang User ID dihapuskan, maka Token Panin yang terkait harus melakukan penutupan. Pemegang User ID harus melapor ke Bank Panin. Kemudian Nasabah mengisi formulir BISNET PANIN serta menyerahkan Token Panin tersebut ke Kantor Cabang Bank Panin tempat pengajuan permohonan BISNET PANIN pertama kali dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai yang telah ditentukan Bank Panin.
- Keluhan dan/atau sanggahan dari pemegang Token Panin hanya dapat dilayani bilamana keluhan dan/atau sanggahan atas penggunaan Token Panin diajukan ke Bank Panin selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan.
- Bank Panin setiap saat berhak untuk memblokir, membatalkan, menarik, atau memperbaharui Token Panin dan/atau rekening pemegang Token Panin dalam bentuk apapun, bilamana pemegang Token Panin tidak lagi memenuhi syarat dan ketentuan pemegang Token Panin
- Apabila Token Panin dan PIN Token Panin tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu ) bulan sejak permohonan diajukan, maka Token Panin akan ditarik kembali dan menjadi milik Bank Panin, sedangkan biaya administrasi tetap dikenakan kepada pemegang Token Panin.
- Setiap penggunaan Token Panin yang dilakukan setelah meninggalnya pemegang Token Panin, jika ada, menjadi tanggung jawab ahli waris yang sah dari pemegang Token Panin.
- Penggunaan Token Panin harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank Panin serta syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang mengatur semua jas fasilitas dan transaksi yang dicakup oleh Token Panin, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahhulu oleh Bank Panin dalam bentuk dan melalui sarana apapun. Token Panin
- Nasabah harus mengisi formulir BISNET PANIN apabila terjadi perubahan penunjukkan pemegang Token Panin atas User ID yang bukan diberikan oleh corpadmin1 dan corpadmin2.
Login/akses ke BISNET PANIN
- Agar dapat mengakses ke BISNET PANIN, Nasabah harus memasukkan Corporate ID, User ID dan PIN dinamis yang dihasilkan oleh Token Panin ("Token Panin Response")
Transaksi di BISNET PANIN
- Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.
- Pada setap transaksi finansial , sistem akan selalu melakukan konfirmasi terhadap data yang diinput Nasabah dan Nasabah mempunyai kesempatan untuk membatalkan data tersebut dengan menekan tombol "Kembali".
- Sebagai tanda persetujuan, Nasabah wajib menginput Token Panin Response setiap melakukan otorisasi instruksi transaksi finansial.
- Setiap informasi yang mendapat konfirmasi "Kirim" atau "Submit" dari Nasabah yang tersimpan dalam pusat data Bank Panin merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti atas instruksi dari Nasabah kepada Bank Panin untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
- Bank Panin menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan Corporate ID, User ID dan Token Panin Response dan untuk itu Bank Panin tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, dan oleh karena itu instruksi tersebut sah mengikat Nasabah dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
- Untuk transaksi dengan tanggal efektif hari ini, Nasabah tidak dapat membatalkan semua transaksi yang telah diotorisasi oleh Nasabah dengan menggunakan Token Panin dan mendapat konfirmasi "Kirim" atau "Submit" dari Nasabah, karena dalam waktu yang sama Bank Panin langsung memproses instruksi tersebut.
- Untuk transaksi dengan tanggal yang akan datang atau transaksi berkala, Nasabah masih dapat membatalkan transaksi tersebut dengan mengotorisasi pembatalan dengan menggunakan Token Panin selambat-lambatnya pada 1 (satu) hari sebelum tanggal efektif/jatuh tempo transaksi yang bersangkutan.
- Untuk transaksi dengan tipe transaksi berkala, transaksi akan diproses setiap awal hari. bila tanggal kadaluarsa jatuh pada tanggal yang sama dengan tanggal efektif berkala yang ditentukan, maka transaksi tersebut tidak akan diproses pada hari tersebut.
- Untuk transaksi transfer dana ke rekening bank lain dalam negeri, jika tanggal efektif transaksi jatuh pada hari libur bank, maka transaksi akan diproses pada hari kerja bank berikutnya.
- Untuk transaksi transfer dana dalam mata uang yang berbeda menggunakan kurs Telegraphic Transfer (TT) yang berlaku di Bank Panin.
- Untuk setiap instruksi dari Nasabah atas transaksi yang berhasil dilakukan oleh Bank Panin, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi sebagai bukti transaksi tersebut telah dilakukan oleh Bank Panin.
- Bank Panin berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah, jika saldo Nasabah di Bank Panin tidak mencukupi.
- Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi. Bank Panin tidak bertanggungjawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan, data atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah.
- Bank Panin tidak bertanggungjawab atas kerugian apapun yang timbul dari penggunaan aplikasi Token Panin dan perangkat Token Panin yang tidak sesuai dengan petunjuk yang tercantum dalam manual pengoperasian aplikasi Token Panin yang diberikan oleh bank Panin dan kerugian yang timbul akibat kesalahan Nasabah dalam melakukan Transaksi.
- Nasabah wajib memastikan bahwa perangkat Token Panin , User ID, Token Panin dan PIN Token Panin yang digunakan untuk aplikasi Token Panin tidak dapat digandakan dan disalahgunakan dalam bentuk apapun.
- Nasabah mengakui kepemilikan Bank Panin terhadap hak cipta dan hak milik intelektual lainnya dalam aplikasi BISNET PANIN beserta perangkat BISNET PANIN.
- Nasabah tidak akan mengganggu, melakukan perubahan, alterasi, atau menyalahgunakan dengan cara apapun seluruh aplikasi BISNET PANIN beserta Perangkat BISNET PANIN.
- Nasabah menyetujui untuk sepenuhnya membebaskan Bank Panin dari semua biaya , kerusakan, kerugian, kewajiban, atau pengeluaran apapun baik langsung maupun tidak langsung yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran oleh Nasabah terhadap kewajiban-kewajiban Nasasbah atas fasilitas ini atau akibat apapun yang timbul dari dan atau sehubungan dengan penggunaan aplikasi BISNET PANIN.
- Nasabah tidak boleh menggandakan, mengalihkan, atau meneruskan semua atau salah satu hak manapun, manfaat atau kewajiban atas fasilitas ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Bank Panin.
Upload Data Payroll
- Untuk transaksi payroll, Nasabah harus menggunakan program Checksum Generator yang menghasilkan checksum file untuk pengiriman file data ke pusat data Bank Panin. Program checksum Generator dikirimkan Bank Panin beserta dengan Paket BISNET PANIN.
- Upload file payroll minimal harus dilakukan 2 (dua) hari kerja bank sebelum tanggal efektif transaksi yang diinginkan Nasabah.
- Nasabah menyatakan bahwa data payroll, telah dibuat dengan sebenar-benarnya dan telah diperiksa dengan seksama , oleh karena itu segala kesalahan yang terjadi antara lain namun tidak terbatas pada perbedaan nama dan nomor rekening atau kesalahan jumlah dana yang terdapat di dalam file upload, sepenuhnya menjadai tanggung jawab Nasabah.
Kurs
- Penukaran valuta asing, suku bunga dan kurs yang lain termasuk (namun tidak terbatas pada) kutipan bursa yang disediakan di BISNET PANIN hanya merupakan idedikasi dari kurs, kutipan, atau informasi yang sebenarnya dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bank Panin tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Pembuktian
- Nasabah setuju bahwa catatan, tape/cartridge, print out computer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain sebagai bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah, demikian juga sarana komunikasi lain yang diterima atau dikirimkan oleh Bank Panin.
- Nasabah setuju untuk tidak membantah keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara kedua belah pihak, termasuk dokumen dalam bentuk catatan computer atau bukti transaksi Bank Panin, tape/cartridge, print out computer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi lain, dan semua alat atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah atas transaksi-transaksi perbankan memalui BISNET PANIN, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
- Dengan melakukan transaksi melalui BISNET PANIN, Nasabah mengakui semua komunikasi instruksi dari Nasabah yang diterima Bank Panin akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatanganinya.
Corporate ID, User ID. Token Panin dan PIN
- Nasabah dan pemegang user ID lain yang ditunjuk Nasabah, wajib tidak meninggalkan terminal dalam keadaan aktif (log-on) dengan kata lain harus melakukan logout setiap kali meninggalkan terminal.
- Nasabah dan pemegang User ID lain yang ditunjuk Nasabah wajib mengamankan User ID, Token Panin dan PIN dengan cara: Tidak memberitahukan Corporate ID, User ID, PIN Token Panin dan Token Panin Response kepada orang lain. Tidak menuliskan Corporate ID, User ID, PIN Token Panin dan Token Panin Response pada meja, terminal atau menyimpannya dalam bentuk tertulis atau pada aplikasi computer atau saran penyimpanan lainnya yang mungkin diketahui oleh orang lain. Corporate ID, User ID, PIN Token Panin dan Token Panin Response harus digunakan dengan hati-hati agat tidak terlihat oleh orang lain. Khusus PIN Token Panin, tidak boleh menggunakan PIN yang diberikan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya, nomor telepon dan lain-lain. Corporate ID diberikan oleh Bank Panin bersifat permanen dan tidak dapatdiubah.
- Segala akibat penyalahgunaan Corporate ID, User ID, dan Token Panin adalah tanggungjawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan Bank Panin dari segala tuntutan yang timbul baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan Corporate ID, User ID, dan Token Panin.
- User ID bersifat permanen. Bila Nasabah ingin mengganti User ID, maka Nasabah harus mengajukan penghapusan User ID lama termasuk Token Panin yang terhubung ke User ID tersebut dan mengajukan pembuatan User ID dan Token Panin yang baru. Untuk itu Nasabah harus mengisi Formulir BISNET PANIN serta menyerahkan Token Panin tersebut ke Kantor Cabang Bank Panin tempat pengajuan permohonan BISNET PANIN pertama kali dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai yang telah ditentukan Bank Panin.
- Nasabah bertanggungjawab sepenuhnya terhadap semua instruksi transaksi yang terjadi berdasarkan penggunaan Corporate ID, User ID, dan Token Panin Response, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
- Bank Panin berhak untuk memberikan Corporate ID dengan kombinasi huruf dan angka tanpa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah.
- Nasabah wajib untuk segera memberitahukan kepada Bank Panin apabila Corporate ID, User ID, PIN Token Panin dan Token Panin Response tersebut telah diketahui orang lain. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan Corporate ID, User ID, PIN Token Panin dan Token Panin Response yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari Bank Panin menerima secara tertulis laporan tersebut merupakan tanggungjawab sepenuhnya dari nasabah.
- Penggunaan Token Panin dan Token Panin Response mempunyai kekuatan hokum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh pemegang Token Panin.
Electronic Mail (Email)
- Nasabah wajib untuk mendaftarkan alamat Email yang telah dimiliki oleh Nasabah.
- Dalam hal terjadi perubahan alamat Email, maka Nasabah wajib untuk segera melakukan perubahan alamat Email dengan mengisi Formulir BISNET PANIN serta menyerahkan Token Panin tersebut ke Kantor Cabang Bank Panin tempat pengajuan permohonan BISNET PANIN pertama kali dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai yang telah ditentukan Bank Panin.
- Alamat Email ini akan digunakan oleh Bank Panin untuk mengirimkan informasi transaksi finansial yang telah dilakukan oleh Nasabah melalui BISNET PANIN .
- Apabila Nasabah tidak menerima Email Notifikasi pada hari transaksi dijalankan, maka Nasabah wajib memeriksa status transaksinya melalui fasilitas "Status Transaksi" yang terdapat dalam aplikasi BISNET PANIN. Dalam hal Nasabah tidak menerima Email Notifikasi dan tidak memeriksa status transaksinya, maka Nasabah membebaskan Bank Panin dari tuntutan atas kerugian yang mungkin ditimbulkan.
- Nasabah juga memberikan fasilitas "Email" di BISNET PANIN yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Bank Panin.
- Bank Panin tidak menjamin keamanan informasi atau data yang dikirim kepada Bank Panin melalui fasilitas "Email" yang tidak terdapat di BISNET PANIN dan tidak dalam format yang disetujui atau ditentukan oleh Bank Panin.
- Bank Panin tidak bertanggungjawab atas kegagalan pengiriman informasi ke alamat Email Nasabah yang terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian Bank Panin.
- Bank Panin berkewajiban untuk menyimpan dan mengirimkan ulang informasi yang gagal dikirim ke alamat Email Nasabah.
Biaya dan Kuasa Debet Rekening
- Bank Panin berhak untuk mendebet biaya untuk biaya administrasi bulanan dan atau transaksi kiriman uang antar bank dan atau transaksi tertentu lainnya melalui BISNET PANIN yang akan ditetapkan dan diberitahukan oleh Bank Panin.
- Apabila terjadi kegagalan pemrosesan pada tanggal efektif transaksi yang bukan disebabkan oleh kesalahan pihak Bank Panin, maka Nasabah tetap dikenakan biaya.
- Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Panin untuk mendebet rekening Nasabah di Bank Panin sesuai dengan transaksi yang diinstruksikan Nasabah kepada Bank Panin melalui BISNET PANIN dan untuk pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas yang dilakukan melalui fasilitas BISNET PANIN.
- Kuasa ini tidak akan berakhir selama nasabah masih mempunyai kewajiban terhadap Bank Panin.
Pemblokiran Corporate ID, User ID, PIN Token Panin dan Token Panin Response
- Token Panin akan diblokir bila salah memasukan PIN Token Panin sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut atau dilaporkan rusak atau hilang.
- User ID akan diblokir bila salah memasukkan Token Panin Response sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada saat melakukan transaksi dengan menggunakan Token Panin.
- Corporate ID akan diblokir apabila Nasabah menutup fasilitas BISNET PANIN.
- Apabila terjadi pemblokiran, maka Nasabah harus menghubungi Bank Panin kemudian mengikuti petunjuk dan prosedur yang diberikan olen Bank Panin.
Token Panin Terkunci
- Token Panin akan mengalami LOCK/Terkunci (tidak dapat digunakan) selama jangka waktu tertentu jika salah memasukkan kode buka blokir sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
- Token Panin yang telah mengalami freeze dapat digunakan kembali setelah dilakukan unlock pada Token Panin.
Administrasi Pendaftaran, Perubahan dan Penghapusan
- Setiap pendaftaran, perubahan atau penghapusan data dan/atau status dari Corporate ID, User ID, dan Token Panin, nasabah harus mengisi Formulir BISNET PANIN.
- Bank Panin akan melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap kelengkapan dan kebenaran data pada formulir serta dokumen pendukung. Bank Panin dapat menolak dan mengembalikan formulir tersebut jika ditemukan ketidaksesuaian atau tidak lengkapnya data dan dokumen pendukung.
- Bank Panin akan melakukan pendaftaran, perubahan atau penghapusan bila telah dilakukan verifikasi dan pengecekan terhadap formulir dan dokumen pendukung.
Force Majeure
- Nasabah akan membebaskan Bank Panin dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank Panin tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank Panin, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan komunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank Panin.
- Bank Panin tidak bertanggung jawab bila terjadi kerusakan pada aplikasi BISNET PANIN dan perangkat BISNET PANIN yang disebabkan oleh kesalahan Nasabah atau sebab-sebab lain seperti:virus, listrik padam, kabel putus, kerusakan pada perangkat keras komputer dan lain-lain.
Pengakhiran Layanan
- Layanan BISNET PANIN akan berakhir jika Nasabah mengakhiri penggunaan fasilitas BISNET PANIN dengan mengisi formulir BISNET PANIN serta menyerahkan ke Cabang Bank Panin tempat pengajuan permohonan BISNET PANIN pertama kali dilengkapi dengan BISNET PANIN dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai yang telah ditentukan Bank Panin.
Perubahan Syarat dan Ketentuan BISNET PANIN
- Bank Panin setiap saat berhak mengubah, melengkapi atau mengganti syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank Panin kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun. Setiap atas syarat dan ketentuan ini mengikat Nasabah.
Lain Lain Internet Bisnis
- Nasabah berhak atas perlindungan kerahasiaan data pribadi.
- Nasabah dengan ini menyatakan setuju dan mengikatkan diri untuk tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pengguna fasilitas Internet Bisnis, termasuk syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain yang akan ditentukan kemudian hari oleh bank yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Perjanjian ini tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Penutupan
- Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan BISNET PANIN yang dilakukan oleh nasabah, User ID, atau pihak lain.
- Syarat dan ketentuan ini merupakan satu kesatuan dengan formulir BISNET PANIN.
- Bahwa Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyetujui semua syarat-syarat yang tercantum dalam syarat dan ketentuan SMART Internet Panin.